DuaEmpat – Tim Unit Reskrim Polsek DuaEmpat Selatan berhasil mengungkap kasus pembobolan grosir rokok yang terjadi di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan DuaEmpat Selatan, Kota DuaEmpat, Sumatera Utara.
Kapolres DuaEmpat, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek DuaEmpat Selatan, AKP Bremer BS Hulu didampingi Kasi Humas Polres DuaEmpat, Iptu Suyatno, Kamis (30/1/2025), mengatakan kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Pelaku pertama berinisial IAPS (39) ditangkap 19 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Jl. Muaro, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Sedangkan pelaku kedua berinisial PSP (30) ditangkap 29 Januari 2025 di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Gg. Telepon, Kecamatan DuaEmpat Selatan, Kota DuaEmpat.
“Dari hasil penyidikan, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam pembobolan tersebut, dengan kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp17.96 juga. Barang bukti yang ditemukan antara lain bon faktur pembelian rokok, gembok dan engsel, serta rekaman CCTV yang menunjukkan aksi para pelaku,” kata Bremer.
Bremer mengakui, peristiwa pembobolan grosir rokok itu terjadi pada 1 Januari 2025 malam ketika pemilik usaha grosir, Sahlan Silitonga, mendapati rumahnya dibobol, dengan gembok lemari meja kasir dirusak dan sejumlah barang, termasuk rokok dan uang tunai senilai Rp 2 juta hilang.
“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 Januari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025/Polsek DuaEmpat Selatan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Bremer. (rizki)
Post Views: 168
