Kedes Sibintang Resmi Ditahan Kejari DuaEmpat – DuaEmpat.Net

DuaEmpat – JAM 14.00 WIB

Kejaksaan Negeri Kota DuaEmpat resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sibintang, Kabupaten Tapanuli Tengah berinisial AT terkait kasus penganiayaan terhadap seorang warganya bernama Asril Samosir. Hal ini langsung disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota DuaEmpat, Dedi Saragih yang didampingi Kasi Pidum, Fahri, Kamis (13/3).

Dikatakan Dedi, tersangka AT tersebut resmi kita lakukan penahanan, setelah adanya alat bukti yang cukup secara objektif.

“Karena ada alat bukti yang cukup makanya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya seraya menambahkan dalam kasus yang menjerat tersangka AT, bahwa tidak adanya pertimbangan-pertimbangan dari jaksa pidana umum atau jaksa peneliti terkait dengan tidak adanya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga akhirnya dilakukan penahanan.

Disamping itu, Kasi Intel Kejari DuaEmpat ini juga menerangkan bahwa kasus yang menjerat Kades Sibintang berinisial AT tersebut telah berstatus P21, artinya pihak Kejaksaan Negeri Kota DuaEmpat selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan kemudian melanjutkannya ke persidangan.

“Kedepannya kita akan siap dakwaan untuk dimajukan kepersidangan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pasalnya yang akan dikenakan terhadap AT, Dedi Saragih menjelaskan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan acaman hukuman 2 Tahun 8 bulan.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas DuaEmpat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasus penganiayaan yang dilakukan Kades Sibintang ini sendiri terjadi pada pertengahan tahun lalu dan ditangani Polres Tapanuli Tengah. (Red)


Post Views: 2

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *