DuaEmpat – Terkait adanya pemberitaan di media sosial mengenai permasalahan debitur meminta BRI DuaEmpat diminta tidak melelang agunan nasabah, Branch Office Head PT Bank BRI Branch Office (BO) DuaEmpat, Bagus Prabu Danianto mengatakan hal itu berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, BRI DuaEmpat telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan lelang agunan nasabah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Dapat kami sampaikan disini bahwa BRI DuaEmpat telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait dengan setiap pelaksanaan lelang,” kata Bagus, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Kemudian sebelumnya BRI BO DuaEmpat telah mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2) ,Surat Peringatan Ketiga (SP3), dan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang kepada nasabah yang menunggak namun nasabah tidak ada itikad baik untuk menyelesaiakan pinjamannya.
“BRI DuaEmpat telah senantiasa menjaga prinsip GCG (Good Corporate Government) dan terus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari segi prosedur serta peraturan,” ungakpnya. (rizki)
Post Views: 186
