Kejari DuaEmpat Tahan Seorang Eks Bendahara Kasus Korupsi BPBD Tapteng – DuaEmpat.Net

SIBOLGA – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri DuaEmpat telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap seorang bendahara yang berinisal PS kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kasus dugaan korupsi di BPBD Tapteng ini pada tahun 2017 mengalami kerugian negara senilai Rp1.809 Miliar,” kata Dedy Saragih Kasi Intel Kejari DuaEmpat didampingi Kasi Pidsus Kejari DuaEmpat Jefferson Hutagaol, saat konferensi pers di Kantor Kejari DuaEmpat, Senin (17/3/2025).

Dedy juga menjelaskan bahwa dalam kasus itu penyidik Kejari DuaEmpat telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa kurang lebih 40 orang saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana kasus korupsi tersebut.

“Tim penyidik telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti sesuai pasal 184 Kuhap sehingga tersangka PS pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kejari DuaEmpat saat melakukan konferensi pers

Kemudian surat penetapan tersangka juga telah dikeluarkan pada hari tanggal 17 Maret 2025 dengan nomor R-04/L.2.13.4/Fd.1/03/2025. Dan Sprindik khusus Nomor: print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 17 Maret 2025 sampai 5 April 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIa DuaEmpat,” ungkapnya. (Tim)


Post Views: 1,013

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *