DuaEmpat – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023.
Amatan dilapangan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri DuaEmpat melakukan penyitaan aset sebuah Cafe bernama Kopi MAMAK yang berada di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan DuaEmpat Sambas, Kota DuaEmpat.
Tak hanya itu terlihat cafe tersebut ditempel stiker bertuliskan Tanah/Bangunan Ini dalam penyitaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 145/Pen.Pid.Sus-TPK-Sita/2024/PN Mdn.
Kemudian juga terpantau dikantor Kejaksaan Negeri DuaEmpat satu unit Mobil CRV berwarna merah yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya.
“Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari DuaEmpat,” Kasi Intel Kejari DuaEmpat, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut milik seorang tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Nursyam yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumut. (red)
Post Views: 221
